Pemerintah Indonesia telah memblokir sementara layanan online Yahoo, PayPal, Steam, Epic Games dan beberapa perusahaan lainnya. Perusahaan tidak akan mematuhi undang-undang setempat yang mengharuskan mereka mendaftar ke pemerintah.
Menurut Reuters, perusahaan-perusahaan di atas diberi waktu hingga 27 Juli tahun ini untuk mendaftar ke pemerintah Indonesia. Pada akhir tahun 2020, muncul undang-undang baru yang memungkinkan otoritas lokal untuk meminta data dari pengguna platform internet jika dianggap perlu. Di bawah undang-undang baru, platform juga harus membuat konten offline dalam waktu empat jam atau 24 jam yang dilarang menurut otoritas setempat. Untuk memungkinkan semua ini, perusahaan internet harus mendaftar ke pemerintah.
Menurut seorang pengguna di Twitter, larangan tersebut bersifat sementara dan perusahaan telah dihubungi oleh Kementerian Perhubungan dengan permintaan untuk mendaftar. Google, Meta, Amazon telah terdaftar dengan otoritas lokal, menurut Reuters. Jadi layanan mereka tidak diblokir di Indonesia.
Undang-undang baru, yang dikenal di negara itu sebagai Peraturan Menteri 5, mendapat kritik keras dari Electronic Frontier Foundation tahun lalu. Organisasi ini menganggap akses pemerintah ke data pribadi pengguna sebagai pelanggaran hak asasi manusia. Human Rights Watch juga mengkritik. Menurut organisasi ini, undang-undang menimbulkan risiko terhadap hak atas privasi dan hak atas kebebasan berekspresi. Human Rights Watch kesal, antara lain, karena pemerintah Indonesia menggunakan definisi yang sangat luas tentang konten terlarang.