Pemerintah Indonesia telah mencabut pemblokiran PayPal. Platform pembayaran telah terdaftar di pemerintah. Registrasi tersebut memungkinkan pihak berwenang Indonesia untuk meminta data pengguna.
PayPal diblokir di Indonesia pada hari Sabtu. Berdasarkan undang-undang yang disahkan pada tahun 2020, platform internet harus mendaftar ke pemerintah daerah. Hal ini memungkinkan otoritas setempat untuk meminta data dari pengguna platform internet jika diperlukan. Platform juga harus menjadikan konten offline yang dilarang oleh otoritas setempat.
Platform internet diberikan waktu hingga 27 Juli 2022 untuk mendaftar. PayPal, Steam, Yahoo, dan Epic Games belum diblokir. PayPal mendapat kesempatan pada hari Minggu untuk membuka layanannya selama lima hari kerja, sehingga pengguna dapat mengakses uang mereka. Kini setelah platform pembayaran terdaftar pada hari Rabu, layanan tersebut akan tetap tersedia di Indonesia, tulis The Jakarta Post dan Reuters.
Undang-undang Indonesia yang baru ini kontroversial. Misalnya, Human Rights Watch yang mengkritik undang-undang tersebut. Hal ini menimbulkan risiko terhadap hak privasi dan hak kebebasan berpendapat, tulis organisasi hak asasi manusia tahun lalu. Human Rights Watch merasa kesal, antara lain, karena pemerintah Indonesia menggunakan definisi yang luas mengenai apa yang dianggap sebagai konten terlarang.